Beranda | Artikel
Campur Baur Lawan Jenis di Tempat Kerja
Minggu, 9 Mei 2010

Pertanyaan:

Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya?
Jawaban:

Bekerja di tempat yang ikhtilat (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:

Pertama: Apabila di sana ada tempat, ruangan, atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.

Kedua:
Apabila dalam satu tempat, ruangan, atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu adalah pintu fitnah dan kerusakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari fitnah kaum wanita, dalam sabdanya,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku, fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, daripada fitnah wanita.” (Hr. Bukhari: 5096; Muslim: 6880)

Sampai-sampai dalam tempat ibadah sekali pun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya,

وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Dan sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.” (Hr. Muslim: 440)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa sejelek-jeleknya adalah barisan terdepan, karena barisan terdepan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula, sebaik-baiknya adalah yang belakang, dikarenakan jauh dari kaum lelaki. Hadits ini jelas sekali menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Serta, barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa ikhtilat antara lawan jenis merupakan pintu kerusakan dan fitnah, hingga sekarang.

Samahatusy Syekh Abdul Aziz bin Baz juga berkata, “Adapun ikhtilat antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran, padahal mereka adalah kaum muslimin, hukumnya haram. Serta, wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempat/ruangan antara kaum lelaki dan wanita, sebab dalam ikhtilat terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorang pun.” (Fatawa Hai’ah Kibar Ulama: 2/613; Fatawa Ulama Baladi Haram, hlm. 532)

Akhirnya, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan meneguhkan kita di atas agama-Nya. Amin.

Disadur dari Majalah Al-Furqon, edisi 3, tahun ke-5, 1426 H/2005.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha, Arti Wara, Doa Sholat Syuruq, Hadits Tentang Wanita Karir, Hukum Istri Marah Pada Suami, Hadits Tentang Keistimewaan Wanita

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1874-campur-baur-lawan-jenis-di-tempat-kerja.html